get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya

Polres Pidie Berhasil Mengungkap dan Menangkap Pelaku Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya

Senin, 20 Februari 2023 | 22:16 WIB
header img
Polres Pidie Berhasil Tangkap Pelaku Penyelundupan Manusia Etnis Rohingya.(Dok Humas Polres Pidie).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id - Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Pidie kali ini berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan pelaku jaringan internasional dalam penyelundupan manusia (people smaggling) WNA etnis rohingya.

Petugas juga menangkap seorang pelaku bernama Robi Alam Hashim yang diduga melakukan tindak pidana penyelundupan manusia (people smaggling) di camp penampungan sementara Yayasan Mina Raya, Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie, Aceh dan di Camp Lhokseumawe.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kapolres Pidie, AKBP. Imam Asfali, S.I.K., M.H, dalam konferensi pers Senin (20/02/2023) menyebutkan kronologis kejadian bahwa pada Selasa 24 Januari 2023 pelaku berangkat dari Johor Bahru Kota Tinggi Malaysia dengan tujuan ke Indonesia secara Ilegal melalui jalur laut menggunakan alat transportasi boat.

"Didalam boat yang tumpangi pelaku tersebut juga adanya orang Indonesia yang berjumlah kurang lebih 43 orang dan 23 WNI dan hanya pelaku 1 orang WNA, Sekira pukul 00.05 WIB hari pelaku tiba di Kota Dumai Prov. Riau,"sebut AKBP. Imam Asfali.

Selanjutnya, di Kota Dumai pelaku dijemput oleh 4 (empat) orang agen yang merupakan orang Aceh, mereka melalui jalur darat menuju Kota Medan, dari kota Medan mereka langsung menuju ke Aceh.

"Dari pengakuan mereka tujuannya ke Aceh di camp penampungan etnis rohingya di Lhokseumawee untuk membawa kabur untuk diselundupkan ke malaysia, dan mereka juga dititipkan untuk mencari Sabukha Khatun di camp Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh," jelasnya.

Para pelaku di Lhokseumawe mereka ditempatkan oleh agen asal Aceh tersebut di sebuah rumah setengah jam perjalanan sampai ke camp dan mereka mulai kerjakan misi untuk membawa keluar etnis rohingya tersebut dengan komunikasi Bodu Zaman yang dipandu dari agen Malaysia MD Yonus serta Khalek.

"Di camp Lhokseumawe pelaku tidak berhasil mengeluarkan etnis rohingya walaupun uang telah di tranfer kepada Bodu Zaman dari Khalek karena tidak sukses, maka pelaku meminta dirinya di antarkan ke camp Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Pidie sesuai tugas dan foto pesanan untuk mengeluarkan etnis rohingya tersebut," ujarnya.

Dimana, pada Senin 06 Februari 2023 pelaku sampai di warung yang berada disamping kanan dekat Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie di tempat penampungan sementara etnis rohingya.

Untuk rencana mengeluarkan 7 orang etnis rohingya sebagai misi dalam penyelundupan manusia yang akan mereka jalankan dengan membawa keluar camp tujuan Medan agen Mohammad Sohel dan dari medan akan diseberangkan ke malaysia dan agen yang mengantarkan pelaku dengan mobil jenis avanza warna hitam tersebut langsung pergi.

Tetapi pelaku ini di berikan alat komunikasi 1 (satu) unit infinix warna biru hijau pelangi dengan nomor kontak Telkomsel –AS +6285218073226 dalam menjalan rencana di Kabupaten Pidie. Kemudian sebelum pelaku sempat masuk kedalam camp hendak menjalankan aksi pelaku guna melakukan penyamaran sebagai etnis rohingya yang mengungsi kedalam camp tersebut.

"Pelaku diamankan oleh petugas yang menjaga Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong, Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie dan terhentinya perbuatan pelaku tersebut untuk melakukan penyelundupan manusia karena tertankap petugas," terang AKBP. Imam Asfali, S.I.K., M.H.

Selanjutnya pelaku di bawa ke kantor Polisi dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Pidie guna dimintai keterangan dan penyidikan lebih lanjut. Dan dari ke 1 (satu) orang pelaku tersebut mengakui seluruh perbuatannya telah sebagai suruhan dari bos besar di Malaysia untuk menyelundupkan etnis rohingya sesuai permintaan para agen.

Kini pelaku di kenakan pasal di sangkakan : pasal 120 ayat (1) Ke (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Adapun barang bukti pengakuan pelaku, 2 (dua) orang saksi, 1 (satu) buah kartu The UN Refugge Agency, 1 (satu) unit handphone oppo warna silver kilat, dengan nomor +0116 3979 502 adalah milik pelaku sendiri.

1 (satu) unit infinix warna biru hijau pelangi dengan nomor kontak Telkomsel –AS +6285218073226 agen / sopir memberikan handphone baru tersebut kepada pelaku untuk alat komunikasi selama pelaku selesaikan target dengan rencana membawa 7 (tujuh) orang etnis rohingya di padang tiji di Yayasan Mina Raya Gampong Leun Tanjong Kecamatan Padang Tiji, Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh dan 1 (satu) lembar ATM Merchantrade Visa warga Orenge.

Pelaku di ancaman dengan hukuman : pasal 120 ayat (1) ke (2) undang-undang republik indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian.

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah indonesia atau keluar dari wilayah indonesia dan / atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah baik dengan mengunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak, dipidana karena penyelundupan manusia dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 500.000.000.00 ( lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.500.000.000.00 ( satu miliar lima ratus juta rupiah) .

ayat (2) percobaan untuk melakukan tindak pidana penyelundupan manusia dipidana yang sama sebagaimana dimaksud ayat (1).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut