get app
inews
Aa Text
Read Next : Euforia Semangat Generasi Muda Jelang Peresmian Gedung AMANAH oleh Jokowi

Jokowi Bubarkan PT Kertas Kraft Aceh, Ini Alasannya

Kamis, 06 April 2023 | 11:26 WIB
header img
Presiden Joko Widodo. (Foto/SINDOnews)

Terkait pelaksanaan likuidasi dalam rangka pembubaran PT Kertas Kraft Aceh dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Badan Usaha Milik Negara, peraturan perundangundangan di bidang Perseroan Terbatas, peraturan

perundang-undangan di bidang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan/atau peraturan

perundang-undangan lainnya.

Lalu, penyelesaian pembubaran

PT Kertas Kraft Aceh termasuk likuidasi dilaksanakan paling lambat 5 tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah tersebut.

Pasal 4

Semua kekayaan sisa hasil likuidasi Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Kraft Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, disetorkan ke Kas Negara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut