BENER MERIAH, iNewsPortalAceh.id-Pengadaan barang untuk penyediaan alat kesehatan (Alkes) di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1,5 milyar lebih bersumber dari APBK Bener Meriah tahun 2021, diduga bermasalah hukum.
Hal tersebut terungkap saat sidang sengketa informasi publik yang di gelar oleh Komisi Informasi Aceh (KIA) di aula Dinas Kominfo dan Pesandian Aceh, di Banda Aceh, Selasa 4 April 2023 lalu.
Suwadris, warga bener meriah sebagai pemohon dalam sengketa informasi publik tersebut mengatakan, salah satu dokumen yang dimohon tidak dapat diberikan oleh termohon dalam hal ini Pemkab Bener Meriah, karena data yang dimaksud dalam proses penyidikan di Kejakasan Negeri Bener Meriah.
Dikatakan, pernyataan itu disampaikan ketua majelis sidang, Muhammad Hamzah yang di dampingi dua anggotanya, Andi Rahmadsyah dan Nur Laily Idrus dalam sidang Majelis KIA terkait sengketa informasi publik antara Suwandris sebagai pemohon terhadap Pemkab Bener Meriah sebagai termohon dengan agenda pembuktian.
"Dalam hal ini ketua majelis sidang mengatakan, dokumen tersebut tidak dapat diberikan kepada pemohon karena masalah pengadaan Alkes ini dalam proses hukum, ditahap penyidikan di kejaksaan", ucap Suwandris, Selasa, (11/4/2022).
Sebelumnya pemohon mengajukan tiga permohonan data informasi publik kepada PPID Bener Meriah, melalui surat permohonan informasi publik nomor pendaftaran: 04/PPID/IX/2022, tanggal 27 September 2022.
Namun permintaan tersebut tidak dapat dikabulkan.
Salah satunya data yang dimohonkan adalah rincian dalam penggunaan anggaran untuk penyediaan Alkes di Dinas Kesehatan Bener Meriah sebesar Rp1.514.500.000 bersumber dari APBK Bener Meriah tahun 2021, yang dilaksanakan oleh pihak rekanan PT. Hajar Prima Alkesindo.
Suwandris mengaku sempat mempertanyakan kembali apa yang disampaikan ketua majelis, terkait alasan pemkab tidak dapat memberikan data pengadaan Alkes yang di mohon karena dalam proses hukum.
Ketua majelis sidang dengan tegas membenarkan jika alasan pemkab tidak dapat memberikan data tersebut karena dalam proses hukum tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah.
"Supaya tidak salah dengar, saya pertanyakan lagi pada ketua terkait alasan pemkab, dan jawaban ketua majelis tegas membenarkan jika pengadaan Alkes itu sudah tahap penyidikan di Kejari Bener Meriah", jelas Suwandris.
Sementara Kepala Bagian Hukum Pemda Bener Meriah, Samusi Purnama Dade, membantah jika pengadaan Alkes di Dinkes Bener Meriah sudah ditahap penyidikan kejaksaan.
"Kami sampaikan kepada majelis sidang, jika data pengadaan Alkes tidak dapat diberikan karena dalam proses hukum di Kejari Bener Meriah. Mungkin proses hukum yang kami sampaikan dimaknai majelis adalah proses penyidikan," jelas Dade.
Lebih lanjut ia mengatakan, Pemkab Bener Meriah akan mentaati hasil putusan sidang nantinya.
"Kemarin itu agenda sidang pembuktian pemohon, nanti akan ada sidang lanjutan utuk hasil sidang," tutup Dade.
Editor : Jamaluddin