Bejat,Oknum Sopir Bus Sekolah Perkosa Siswi MTs Berulangkali Saat Korban Berangkat Sekolah di Abdya
Kamis, 18 Mei 2023 | 08:44 WIB

Tersangka dijerat Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukum cambuk paling sedikit 150 kali dan paling banyak 200 kali.
Editor : Jamaluddin