get app
inews
Aa Read Next : Diduga Pendiri Kios Liar Abaikan Surat Larangan dari Dinas PUPR Bireuen

Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api

Jum'at, 19 Mei 2023 | 20:01 WIB
header img
Polsek Gandapura Tangkap Pelaku Pencuri Besi Penambat Rel Kereta Api.(iNews/ Musriadi)

BIREUEN, iNewsPortalAceh.id- Polsek Gandapura berhasil mengungkap dan menangkap pelaku pencurian besi penambat rel Kereta Api milik PT KAI.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial I Bin IB (21) nelayaan, atas dasar Laporan dari PT KAI pada 22 November tahun 2022 lalu.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Gandapura Iptu Muhammad Rizal, S.E., S.H., M.H., didampingi Kanit Reskrim Bripka Miswari, S.H., mengatakan penangkapat tersebut berawal dari penyelidikan lebih lanjut dari Laporan Polisi dari PT KAI pada November 2022 lalu.

"jadi setelah menerima Laporan Polisi dari Pihak PT KAI, terkait hilang nya besi penambal rel di wilayah Kecamatan Gandapura kami melakukan pengembangan dan akhirnya bisa mengungkap dan menangkap pelaku," terang Iptu Rizal Jum'at 19 Mei 2023.

Sebut Kapolsek, Pelaku ditangkap di di Desa Alu Mangki Kecamatan Gandapura pada Rabu 17 Mei 2023 sore.

"Pelaku kami tangkap pada rabu sore kemarin, di Desa Alu Mangki, untuk barang Bukti sudah dijual pelaku," ucap Iptu Rizal.

Kapolsek Mengatakan, besi penambat tersebut hilang mulai dari jalur rel antara Desa Alue Mangki hingga Desa Lingka Kuta Kecamatan Gandapura.

"untuk barang bukti, sudah tidak ada, pengakuan pelaku sudah dijual, nah ini sedang kami dalami keterangan dari palaku kemana dan kepada siapa dijual," terang Iptu Rizal.

Kapolsek Gandapura menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan dan keterangan dari pelaku, pencurian besi penambat rel tersebut dilakukan bersama rekannya J, kini menjadi DPO.

Pelaku melakukan pencurian dengan cara besi penambat rel diketok menggunakan batu hingga terlepas dari dudukannya Atas kejadian tersebut, Pihak PT KAI mengalami kerugian sekitar Rp 8.000.000.

"Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 Tahun penjara," terang Iptu Rizal

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut