LHOKSEUMAWE, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri Lhokseumawe akhirnya menetapkan eks Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT RS Arun.
Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Sementara itu Kepala Kejari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin, mengatakan Suaidi Yahya dan Hariadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dua pelaku atau aktor utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Kedua tersangka ini pelaku utama, karena bersama-sama sehingga peristiwa ini (kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe) bisa terjadi," kata Lalu Syaifudin, Senin (22/5/2023).
Dia mengatakan, penetapan tersangka terhadap Suaidi Yahya dilakukan setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi. Penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan keterlibatan Suaidi dalam perkara itu.
"Tersangka Suaidi Yahya langsung ditahan untuk kelancaran proses penyidikan tanpa ada gangguan dan dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti serta melakukan tindakan menghalang-halangi proses penyidikan," ujarnya.
Lalu menambahkan, Suaidi Yahya ditahan di Lapas Lhoksukon. Hal tersebut dilakukan sebagai pertimbangan teknis strategi penyidikan untuk memisahkan dua tersangka utama dalam kasus korupsi PT RS Arun Lhokseumawe.
"Tim penyidik saat ini fokus terhadap dua tersangka utama ini. Terkait apakah nantinya ada kemungkinan tersangka baru, kita lihat saja ke depan," ujarnya.
Saat ini, Kejari belum melakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka Suaidi Yahya.
"Namun kita akan melihat apakah hal tersebut termasuk urgensi atau unsur yang sangat penting," kata Lalu.
Selain itu, kata Lalu Syaifudin, hingga saat ini total sebanyak 19 saksi telah diperiksa terkait kasus dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe. Salah satunya istri Suaidi Yahya.
Editor : Jamaluddin