get app
inews
Aa Read Next : PUPR Libatkan Kejari Dampingi Belasan Paket Proyek Jalan di Aceh Barat

Kejari Pidie Jaya dan Kejagung RI Terima Limpahan 5 Tersangka Kasus Sabu dari Mabes Polri

Selasa, 23 Mei 2023 | 19:44 WIB
header img
Kejari Pidie Jaya dan Kejagung RI Terima Limpahan 5 Tersangka Kasus Sabu dari Mabes Polri.(Dok Kejari Pidie Jaya).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya bersama Kejaksaan Agung ( Kejagung) Republik Indonesia (RI) terima limpahan 5 tersangka kasus narkotika jenis sabu serta barang bukti dari Mabes Polri, Selasa 23 Mei 2023.

Kelima tersangka yang di tangkap atas kasus narkotika jenis sabu, hasil pengembangan dari tersangka yang berinisial ZK pada Minggu 22 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WIB bertempat di pelelangan ikan (TPI) Kiran pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh.

Sementara itu Kejari Pidie Jaya, Octario Hartawan Achmad, melalui Kasi intelijennya, Hafrizal,S.H., M.H, menyebutkan bahwa pihaknya saat ini sedang melaksanakan tahap-2 tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap 5 (lima) orang tersangka yang berinisial ZK ,JI ,YD, BR dan TR, oleh Jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Pada Selasa 23 Mei 2023 sekira pukul 09.00 WIB.

Dimana Kejaksaan Negeri Pidie Jaya bersama tim dari Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Mabes Polri Jakarta terhadap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu terhadap 5 (lima) orang tersangka yang berinisial ZK, JI, YD, BR dan TR.

Seperti diketahui bahwa telah dilakukan penangkapaan terhadap tersangka yang berinisial ZK pada Minggu 22 Januari 2023 lalu sekitar pukul 01.30 WIB, bertempat di pelelangan ikan (TPI) Kiran pantai wilayah Keurisi Meunasah Beurembang, Kecamatan Jangka Buya, Kabupaten Pidie Jaya, Aceh, dalam dugaan transaksi jual beli narkotika jenis sabu.

Selanjutnya di lakukan Pengembangan dan juga di lakukan penangkapan terhadap tersangka yang berinisial JI, YD, BR, dan TR.

Bahwa terkait dalam penangkapan tersebut telah diamankan barang bukti dari Masing-masing para tersangka berupa 149 (seratus empat puluh sembilan) bungkus berisi narkotika jenis sabu dengan total Berat 149 (seratus empat puluh sembilan) kilogram.

Kemudian 1 (satu) unit handphone merek xiaomi, tipe: redmi a1, warna: hitam, 1 (satu) unit handphone satelit merek thuraya, warna abu – abu, 1 (satu) unit kapal kayu jenis oskadon warna abu- abu, 1 (satu) unit kompas, 1uang pecahan 1 (satu) ringgit malaysia sebanyak 5 (lima) lembar.

Serta 2 uang pecahan 50 (lima puluh) ringgit malaysia sebanyak 86 (delapan puluh enam) Lembar, 3 uang pecahan 100 (seratus) ringgit malaysia sebanyak 14 (empat belas) lembar, 1 (satu) buah paspor inisial TR dan 1(satu) unit handphone merk samsung, tipe a52s, warna hitam.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut