BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Tim gabungan Polisi Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap ladang ganja dan menangkap sejumlah pengedar narkotika jenis ganja.
Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, AKBP. Fahmi Irwan Ramli. S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkobanya, AKP. Ferdian Chandra, menyatakan pengungkapan kasus narkotika jenis ganja dan pemusnahan ladang ganja dalam rangka operasi antik Seulawah II tahun 2023.
"Ini merupakan pengungkapkan kasus narkotika yang sempurna atau pengungkapannya selesai sampai tuntas karena berawal ditangkap pengedar (pengecer) kemudian ditangkap kurir (perantara) dan dikembangkan ke bandar (pemilik) sampai dengan terakhir ditemukan ladang ganja yaitu asal dari ganja tersebut ditanam," sebut AKP. Ferdian Chandra.
Menurut Ferdian Chandra penangkapan itu dengan kurun waktu kejadian dan 4 TKP penangkapan para pengedar serta pengecer selama ini.
"Berawal Tkp penangkapa pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB tempat pelelangan ikan (TPI) Lampulo, Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh (penangkapan tersangka Abdullah aliass Ceklah), kemudian Tkp 2 pada Jum'at 19 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIb, bertempat di pinggir jalan gampong lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar penangkapan tersangka Herijal," ungkap Ferdian Chandra.
Selanjutnya setelah di lakukan pengembangan tkp ke 3 pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB di sebuah rumah Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar penangkapan tersangka M.Yusuf alias Abu Kurma.
Kemudian Tkp 4 pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 20.30 WIB di kaki bukit Tengku Lamcot,Gampong Pulo Kemukiman lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Penemuan ladang ganja.
Adapun Identitas tersangka, 3 (tiga) orang yakni Abdulalah alias Cek Lah (52) nelayan warga Gampong Panteurik, Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh sebagai penjual. Kemudian Herijal (43) nelayan warga Gampong Lampanah, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar sebagai kurir / perantara dan M.Yusuf Daud alias Abu Kurma (57) tani, warga Gampong Lamteuba Dro, Kecamatan Seulimum, Kabupaten Aceh Besar sebagai pemilik ladang ganja.
Barang bukti yang berhasil di amankan dari ketiga tersangka ini yaitu -150 (seratus lima puluh) bungkus/am yang diduga narkotika jenis ganja seberat 3 (tiga) kg.1(satu) unit sepmor jenis yamaha vixion warna hitan nopol BL 6899 WE, 1 (satu) buah tas rangsel warna hitam merk polo land yang disita dari tsk Abdullah.
Kemudian 1(satu) buah terpal warnah hitam yang didalamnya berisikan ganja kering seberat 90 gram - biji ganja seberat 1250 gram. 1(satu) unit hp merk nokia warna hitam.1(satu) unit sepmor jenis honda supra fit.1 (satu) buah pisau carter.1 (satu) buah keranjang rotan. (satu) unit timbangan ditemukan dirumah tsk M.Yusufalias Abu Kurma.
Sementara lokasi ladang ganja dengan titik koordinat 5’29’12.1’n 95’38’29.2’e. (dibaca lima derajat dua puluh sembilan menit dua belas koma satu detik north/utara, sembilan puluh lima derajat tiga puluh delapan menit dua puluh sembilan koma dua detik east/timur) dengan rincian : Luas ladang ganja di perkirakan 0,5 (nol koma lima) hektar. dengan jumlah batang ganja yang tinggi 1-3 meter diperkirakan berjumlah sekitar 200 batang.
Jumlah batang ganja yang tinggi 10-30 cm (bibit) berjumlah sekitar 250 batang dengan kondisi ladang ganja dikelilingi oleh pagar.
Ketiga pelaku akan di jerat denga Pasal 114 ayat 2 jo pasal 111 ayat 2 dari UU no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Modus operandi dalam perkara ini tsk M.Yusuf daud alias abu kurma menanam ganja dan kemudian hasil dari tananam ganja tersebut diijual kepada tsk Herijal dan kemudian tsk herijal menjual lagi ke tsk Abdullah.
Motif untuk ketiga tersangka adalah menanam dan menjual untuk memperoleh keuntungan atau uang.
Kronologis penangkapan & pengungkapan pada Kamis 18 Mei 2023 sekira pukul 22.30 WIB tempat pelelangan ikan (TPI) lampulo Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Kota Banda Aceh, berawal dilakukan penangkapan tersangka Abdullah alias cek lah.
Dari tangan tsk ditemukan barang bukti sebagai berikut berupa 150 (seratus lima puluh bungkus) bungkus/am yang di duga narkotika jenis ganja seberat 3 kg, dimana tersangka pada saat penangkapan sedang duduk di sepeda motor yamaha vixion warna hitam.
Dari hasil introgasi petugas, tersangka mengakui barang bukti tersebut milik tersangka sendiri yang diperoleh dengan cara beli dari tersangka herijal dengan harga Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan baru memberi uang panjar sebesar Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan akan memberikan sisa uang sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) jika ganja tersebut sudah laku di jual.
Selanjutnya pada Jum'at 19 Mei 2023, sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di pinggir jalan gampong lampanah, Kecamatan Seulimum, kab. Aceh besar, petugas melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap tersangka Herijal.
Kemudian tersangka Herijal mengakui memperoleh narkotika jenis ganja tersebut dari tersangka M. Yusuf alias abu kurma dan kemudian petugas kembali melakukan pengembangan untuk melakukan penangkapan tersangka M. Yusuf alias abu kurma, pada Sabtu 20 Mei 2023 sekira pukul 01.00 WIB, di rumah Gampong Lamteuba dro, Kecamatan Seulimeum kabupaten Aceh besar.
Dari tangan pelaku ditemukan barang bukti yang disimpan di atas loteng (plafon) rumahnya berupa 1(satu) keranjang rotan yang berisikan 1 (satu) buah terpal warna hitam yang didalamnya berisikan ganja kering seberat 90 gram, biji ganja seberat 1.250 gram dan 1 (satu) unit timbangan.
Kemudian tersangka M. Yusuf alias abu kurma juga mengakui barang bukti ganja tersebut diperoleh dengan cara menanam sendiri dilahan kosong di daerah Gampong Pulo kemukiman lamteuba, Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh besar, seluas 0,5 h (nol koma lima hektar) yg ditanami tanaman ganja sebanyak kurang lebih 300 batang dengan ketinggian rata-rata sekitar 2 meter serta siap panen.
Editor : Jamaluddin