Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Pidie Jaya Ikut Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana di Kantor Kajari
Advertisement . Scroll to see content

Tertangkapnya Kurir dan Pengedar,Polisi Berhasil Temukan dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh

Selasa, 23 Mei 2023 | 23:07 WIB
  • author Jamalpangwa
Tertangkapnya Kurir dan Pengedar,Polisi Berhasil Temukan dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh
Berawal Tertangkapnya Kurir dan Pengedar, Petugas Berhasil Temukan dan Musnahkan 5 Hektar Ladang Ganja di Aceh.(Dok.Satnarkoba Polresta Banda Aceh).

Kini mereka di ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut