JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Tujuh anggota sindikat pembuat dan pengedar uang palsu, dua di antaranya pasangan suami istri (pasutri) ditangkap polisi di Kabupaten Tasikmalaya.
Mereka membuat dan mengedarkan uang palsu menjelang Pemilu 2024.
Selain para tersangka, petugas Satreskrim Polres Tasikmalaya juga menyita barang bukti 3.214 lembar uang palsu (upal) dan peralatan untuk mencetak upal, seperti komputer dan printer.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Suhardi Heri Heryanto mengatakan, tujuh tersangka sindikat pembuat dan pengedar uang palsu ini masing-masing berinisial AH, CD, RDA, UH, H, US, dan SS.
"Dua tersangka, US dan SS merupakan pasangan suami istri," kata Kapolres Tasikmalaya saat konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (25/5/2023).
Ketujuh tersangka itu, ujar AKBP Suhardi Heri Heryanto ditangkap di tiga wilayah di Jawa Barat. Empat tersangka ditangkap di Kabupaten Tasikmalaya, dua di Garut, dan satu di Subang.
"Barang bukti yang disita Satreskrim Polres Tasikmalaya dari para tersangka antara lain, uang palsu pecahan 100.000 sebanyak 2.597 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 617 lembar. Total uang palsu yang disita 3.214 lembar," ujar AKBP Suhardi Hery Heryanto.
Selain itu, tutur Kapolres Tasikmalaya, polisi juga mengamankan sejumlah handphone, scanner, alat cetak untuk membuat uang palsu, dan barang bukti lainnya.
Modus operandi sindikat ini, tutur dia, membelanjakan uang palsu ke warung dan sebagian ditawarkan kepada warga.
"Dua orang masih dalam pengejeran petugas dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," tutur Kapolres Tasikmalaya.
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Tasikmalaya Aswin Kosotali mengatakan, 3.214 lembar uang tidak asli alias palsu itu mudah untuk diketahui dari ciri-ciri dan kualitasnya masih rendah.
Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya, kata Aswin, meminta kepolisian dan penegak hukum memberikan efek jera kepada para pelaku pemalsuan uang.
"Menjelang tahun politik saat ini yang bisanya banyak kasus serupa (pembuatan dan peredaran uang palsu). Bank Indonesia akan gencar melakukan sosialisasi cinta dan bangga terhadap uang rupiah," kata Kepala Kantor Perwakilan BI Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Jamaluddin