get app
inews
Aa Text
Read Next : Petani di Kecamatan Juli Minta HRD Anggarkan Dana untuk Normalisasi Waduk Paya Peuraden

Kejari Bireuen Terima 2 Tersangka dan Barang Bukti Narkotika dari Polda Aceh

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:49 WIB
header img
Kejari Bireuen Terima 2 Orang Tersangka Beserta Barang Bukti Narkotika dari Polda Aceh.(iNews/ Musriadi).

Terhadap tersangka disangka telah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsidair : Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut