Polisi Ringkus Pelaku Pembakar Balai Pengajian Dayah di Aceh Barat
Selasa, 13 Juni 2023 | 18:42 WIB
“Pelaku disangkakan dengan pasal 178 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Fahmi.
Editor : Jamaluddin