get app
inews
Aa Read Next : Kejari Abdya Musnahkan Sejumlah Barang Bukti

Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram

Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:50 WIB
header img
Teks Foto : Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram.(iNews/ Medi Arjuna).

Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut