Polres Aceh Tenggara Bekuk Bandar Sabu Dengan Barang Bukti Seberat 1021 Gram
Jum'at, 16 Juni 2023 | 10:50 WIB
Terhadap para tersangka tersebut diatas diduga melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Dengan ancaman Minimal 6 Tahun Penjara dan Maksimal Hukuman mati, dan Denda Maksimum Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliyar Rupiah).
Editor : Jamaluddin