BANDA ACEH, iNewsPortalAceh.id - Sejumlah 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Aceh dimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.
"Rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (16/6/2023).
Dia menambahkan, rokok yang dimusnahkan tersebut senilai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta.
"Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.
Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir.
"Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan," lanjutnya.
Isnu Irwantoro menyebutkan rokok ilegal yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan kepabeanan dan cukai di wilayah Provinsi Aceh sepanjang Agustus hingga September 2022.
Editor : Jamaluddin