NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya, kembali berhasil menangkap AN pelaku penyalahgunaan Narkotika, pelaku yang merupakan residivis dengan kasus yang sama ini ditangkap bersama barang bukti sabu sabu sebarat 2,60 gram di Desa Rambong, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba IPDA Vitra Ramadani mengatakan penangkapan pelaku ini berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan adanya transaksi narkotika jenis sabu sabu.
"Setelah mendapat informasi tersebut kita langsung bergerak dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat malam lalu sekitar pukul 19:00 Wib," kata Vitra Ramadani, Minggu (18/6/2023).
Ketika sebelum di lakukan penangkapan, kata Vitra, Tim Elang Satres Narkoba telah mengantongi ciri-ciri dari pelaku terlebih dahulu dan telah dilakukan pemantauan terhadap pelaku sepekan yang lalu.
"Setelah kita kantongi ciri ciri pelaku ternyata AN merupakan residivis dengan kasus yang sama, jadi kita tangkap dengan melakukan penyamaran untuk menjadi pembeli dan mencoba menghubungi pelaku," jelasnya.
Selain membekuk pelaku, tambah Vitra Tim Elang Sat Resnarkoba juga mengamankan barang bukti sabu sabu seberat 2,60 gram.
Dan pelaku pun mengakui bahwasanya barang haram tersebut miliknya.
"Saat ini pelaku dan sejumlah barang buktinya, telah diamankan di Mapolres Nagan Raya, guna untuk di proses sesuai dengan undang undang dan hukum yang berlaku," ungkapnya.
Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya akan terus melakukan pengembangan Terhadap jaringan pelaku Tindak Pidana Narkotika sampai ke akar-akarnya.
"Kami berharap bagi masyarakat yg punya informasi terkait peredaran Narkotika jenis apapun diwilayah Hukum Polres Nagan Raya dapat mengubungi No Hp. 085277306333 untuk dilakukan penyelidikan dan penegakan hukum," pungkasnya.
Editor : Jamaluddin