get app
inews
Aa Read Next : Kerap di Kaitkan denga Agenda Pilkada 2024, Razikin : KIP Harus Jaga Independensi Lembaga

Hasil Verifikasi Administrasi Belum Memenuhi Syarat, KIP Aceh Tengah Mengembalikan Dokumen Bacaleg

Sabtu, 24 Juni 2023 | 14:42 WIB
header img
Hasil Verifikasi Administrasi Belum Memenuhi Syarat, KIP Aceh Tengah Mengembalikan Dokumen Bacaleg.(iNews/ Yusriadi Yusuf).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- KIP Aceh Tengah telah menemukan sejumlah Bacaleg yang belum memenuhi syarat (BMS) dalam verifikasi administrasi.

Kekurangan ini bisa terkait dengan kelengkapan berkas persyaratan maupun ketentuan lain yang belum terpenuhi.

Wakil Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah, Marwansyah, mengungkapkan hal ini dalam pertemuan dengan perwakilan partai politik di ruang sidang KIP setempat pada tanggal 24 Juni 2023.

"Kami menemukan catatan terkait penyematan gelar pendidikan, kesesuaian foto, serta dokumen persyaratan lainnya," ungkap Marwansyah.

Marwan menjelaskan bahwa pedoman verifikasi administrasi dokumen bacaleg mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 tentang pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selain itu, Pedoman Teknis Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Nomor 403 Tahun 2023 juga digunakan sebagai acuan dalam proses verifikasi ini.

Sementara Ketua KIP Aceh Tengah, Sertalia, mengatakan bahwa hasil Verifikasi Administrasi terhadap 566 Bacaleg telah diumumkan kepada Partai Politik/Partai Politik Lokal Aceh pada.

Proses pemeriksaan dilakukan terhadap semua dokumen persyaratan Bakal Calon DPRK Tingkat Kabupaten Aceh Tengah dari empat Daerah Pemilihan (Dapil) di daerah yang memiliki iklim sejuk tersebut.

"Saat dokumen persyaratan bakal calon belum memenuhi syarat, maka statusnya adalah BMS. Jika terdapat keraguan terhadap dokumen dari bakal calon, KIP Aceh Tengah akan melakukan klarifikasi kepada instansi terkait," kata Sertalia.

Parpol diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen persyaratan yang tidak memenuhi syarat mulai tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

"Jika Parpol tidak dapat memperbaiki persyaratan calon, maka saat Daftar Calon Tetap (DCT), calon tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tambah Sertalia.

Dengan adanya hasil verifikasi administrasi yang menemukan banyak Bacaleg yang belum memenuhi syarat, KIP Aceh Tengah mengingatkan Partai Politik/Partai Politik Lokal Aceh untuk segera memperbaiki dokumen persyaratan calon.

Ini merupakan kesempatan terakhir bagi Bacaleg dan partai politik untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KIP Aceh Tengah.

Selain itu, KIP Aceh Tengah membuka helpdesk selama 24 jam yang memberikan akses kepada masyarakat untuk mengajukan pertanyaan dan konsultasi terkait hasil verifikasi administrasi serta tahapan pencalon KIP Aceh Tengah terus berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara objektif dan profesional dalam menyelenggarakan proses pemilihan yang demokratis dan adil.

Semua pihak diharapkan dapat bekerja sama dan menghormati proses verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KIP Aceh Tengah guna memastikan integritas dan kredibilitas pemilihan tersebut.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut