get app
inews
Aa Text
Read Next : Dekatkan Diri dengan Masyarakat, Polisi di Pidie Jaya Gencarkan Jumat Curhat Bahas Kamtibmas

Dua Warga Aceh di Tangkap Polisi Karena Kirim Ganja Lewat Ekspedisi ke Jakarta

Kamis, 29 Juni 2023 | 14:34 WIB
header img
Dua pengedar narkoba jenis ganja yang ditangkap polisi. Mereka kirimkan Ganja ke Jakarta dari Aceh (Syukri Syariffudin/MNC Portal)

Ancaman hukuman yang diberikan berupa pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut