get app
inews
Aa Read Next : Lima Tradisi Lebaran yang Bikin Kangen Kampung di Indonesia, Salah Satunya Takengon Aceh

Menanti Pelepasan Tanah Adat 42 Hektar Kampung Kung Rampung

Selasa, 11 Juli 2023 | 11:18 WIB
header img
Menanti Pelepasan Tanah Adat 42 Hektar Kampung Kung Rampung.(Dok Ist).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Perjuangan masyarakat Kampung Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah dalam memperoleh hak atas tanah adat Paya Sangor seluas 42 hektar semakin dekat dengan titik terangnya.

Menurut Tim Kuasa Hukum Masyarakat Kampung Kung, yang terdiri dari Saifudin, SH, dan Feriyanto, proses hibah hak pakai nomor satu dengan luas kurang lebih 1.193.168 meter persegi telah dilimpahkan kepada Kabupaten Aceh Tengah.

"Setelah berhasil membuktikan bahwa tanah seluas 42 hektar di Kampung Kung adalah tanah adat, kami telah berhasil melakukan hibah tanah milik Provinsi Aceh kepada Kabupaten Aceh Tengah, sesuai dengan Keputusan Gubernur Aceh nomor 028/1050/2023 tentang penetapan hibah barang milik Aceh kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah," ungkapnya pada Senin (10/6/2023).

Selanjutnya, Saifudin, SH mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti surat hibah dari Provinsi Aceh untuk tanah seluas 1.193.168 meter persegi, yang mencakup hak adat masyarakat Kampung Kung seluas 42 hektar.

"Berdasarkan surat rekomendasi Gubernur Aceh nomor 180/3838 dan surat rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh nomor 161/576 tentang hibah barang milik Aceh, dijelaskan bahwa setelah dihibahkan dan diterima oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, wajib juga diserahkan sebagian kepada masyarakat. Oleh karena itu, saat ini kami sedang mengurus proses pelepasan tanah untuk masyarakat Kampung Kung," katanya.

Ia juga berharap agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah segera melaksanakan proses pelepasan tanah adat yang ditujukan untuk masyarakat.

"Kami mengharapkan kepada Pj. Bupati Aceh Tengah, Bapak T. Mirzuan, MT agar segera mengeluarkan surat keputusan pelepasan atas tanah adat milik masyarakat Paya Sangor Kampung Kung," pintanya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut