get app
inews
Aa Read Next : Teror Hewan Buas di Aceh Tengah, Ternak Warga Mati Mengenaskan

Agar Tak Ditutup Yayasan Budi Luhur, Dewan Adat Gayo Audensi ke DPRK

Kamis, 14 Desember 2023 | 18:58 WIB
header img
Agar Tak ditutup Yayasan Budi Luhur, Dewan Adat Gayo Audensi ke DPRK.(Dok Erwin).

ACEH TENGAH, iNewsPortalAceh.id- Untuk memperjuangkan Yayasan Budi Luhur tempat bernaung 42 anak di Kabupaten Aceh Tengah yang akan di tutup, Dewan Adat Gayo lakukan audensi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK).

Audensi yang diterima oleh anggota komisi D DPRK ini, juga turut dihadiri oleh Asisten Tiga, kepala dinas sosial kabupaten aceh tengah, ketua baitul mall, serta kepala bank aceh, yang dilangsungkan di ruang rapat ketua dewan perwakilan rakyat kabupaten aceh tengah.

Dalam audensi nya Ir.Tagore Abubakar mengatakan kedatangan nya untuk memperjuangkan hak-hak anak yang bernaung di panti asuhan budi luhur.

"Jangan beralasan adanya peraturan perundang-undangan dalam mengatur regulasi penanganan anak-anak terlantar, yatim dan lain nya, undang-undang juga mengatakan jika ada peraturan yang bertentangan dengan peraturan sebelum nya maka itu batal demi hukum," ucap ketua Dewan Adat Gayo Tagore Abubakar Kamis (14/12/2023).

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah, Ishak dalam audensi ini mengatakan dengan kajian yang dilakukan bahwa sesuai dengan ketentuan undang-undang dasar 1945 sudah jelas diatur anak terlantar Itu di tangung oleh negara Namun katanya setelah kami dipelajari ada pembagian kewenangan dalam penanganan masalah anak terlantar ada yang menjadi tangung jawab pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kebuapaten/kota.

"Kami pernah diperiksa secara lisan oleh bpkp, dan zoom meating tentang keberadaan panti di kabupaten, mereka mengatakan jika urusan anak-anak yang di panti itu menjadi kewenangan pihak provinsi, hal ini sesuai dengan Undang-undang pemerintah daerah 2013, peraturan mentri sosial no 4 tahun 2020 tentang rehabilitasi sosial dan pasal lain yang mengatur tentang itu," ucap Kepala Dinas Sosial Kabupaten Aceh Tengah.

Ia juga mengatakan ada 5 tugas wajib Dinas Sosial Daerah dalam penanganan anak-anak terlantar yang ada di Kabupaten.

"Ada lima tugas dinas sosial yaitu, Rehabilitasi anak terlantar diluar panti, rehabilitasi lansia diluar panti, Rehabilitasi gelandangan, pengemis serta bencana alam dan sosial," ucapnya.

Apabila ini bukan kewenangan dan tugas kami maka kami pemerintah daerah tidak bisa mengangarkan untuk anak-anak di dalam panti, jalan keluar yang disarankan untuk itu ada dua pertama karena kewenangan provensi maka dikembalikan keprovinsi.

Kedua karena panti ini ada historisnya maka akan di kelola oleh pihak suwasta dengan yayasan.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut