get app
inews
Aa Text
Read Next : Ternyata Ini Profil Sosok Bustami Hamzah Calon Gubernur Aceh, Pendidikan hingga Karier

Kadis Pendidikan Aceh Tengah Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi

Senin, 24 Juli 2023 | 19:30 WIB
header img
Kadis Pendidikan Aceh Tengah di Tetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi.(Dok. ilustrasi Sindonews)

TAKENGONiNewsPortalAceh.id- Kejaksaan Negeri Takengon menetapkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Aceh Tengah, Us sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah, TA 2019.

Us ditetapkan sebagai tersangka sejak hari ini, Senin 24 Juli 2023, usai memenuhi panggilan dari pihak penyidik kejaksaan dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Takengon selama 20 hari kedepan.

“Ia merupakan PPK pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Tengah. Dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Takengon,” kata Yovandi (24/7/2023).

Sebelum dilakukan penahanan, sambung Yovandi, tim penyidik Kejari Aceh Tengah telah melakukan serangkai pemeriksaan terlebih dahulu.

“Terhadap tersangka Us telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tenaga kesehatan dari RSUD Datu Beru Takengon, kemudian diantar ke Rutan Kelas IIB Takengon oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Tengah yang didampingi tim Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Tengah,” jelas Yovandi.

Penetapan Us sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya pihak Kejari Takengon menetapkan tiga tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) Dalam dan Luar TK/PAUD Se-Kabupaten Aceh Tengah TA. 2019.

Dikatakan penyidik Kejari Takengon telah memeriksa dan menemukan alat bukti yang cukup keterlibatan Us dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Us dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut