BIREUEN, iNewsPortalAceh.id - Tim gabungan Pemda Bireuen mulai menertibkan usaha pengelolaan sarang burung walet ilegal yang beroperasi di Kabupaten Bireuen, Aceh, selama ini, Jumat 28 Juli 2023.
Dimana pada hari pertama dilakukan penertiban tujuh usaha yang terindikasi tidak memiliki izin itu langsung ditindak dengan penyegelan.
Tim penertiban ini terdiri dari TNI-POLRI Subdenpom, Satpol PP-WH, Muspika serta dinas terkait di lingkup Pemkab Bireuen.
Tim dipimpin langsung Pj Bupati Bireuen Aulia Sofyan didampingi Kapolres Bireuen AKBP Jatmiko dan Dandim 0111.
Penyegelan itu karena diduga melanggar qanun Kabupaten Bireuen nomor 10 tahun 2010 tentang izin pengelolaan sarang burung walet.
Tim penertiban mendatangi setiap bangunan rumah toko (ruko) bertingkat yang dijadikan sarang burung walet.
Petugas Satpol PP/Wh langsung meminta izin untuk naik dan memeriksa sarang burung walet.
Selanjutnya yang terindikasi ilegal dipasangi stiker penutupan sementara dan garis pengaman.
Chairullah, Kepala Satpol Pp Wh Bireuen mengatakan tindakan ini dilakukan terhadap pengusaha burung walet yang tidak memiliki izin dan tentunya penyegelan ini ditanda tangani oleh pemilik usaha.
Selanjutnya baru dilakukan penyegelan dan apabila sudah dilakukan pengurusan izin makan dapat kembali melanjutkan usahanya.
Diketahui saat ini pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet tanpa izin atau ilegal masih banyak beroperasi di Kabupaten Bireuen dari Samalanga hingga Gandapura.
Saat ini hanya lima usaha tersebut yang memiliki izin dan tercatat di dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu Kabupaten Bireuen.
Editor : Jamaluddin