get app
inews
Aa Text
Read Next : WALHI Aceh Tolak Perusahaan Tambang PT PMN di Pameu Aceh Tengah

Administrasi Calon Kades Tak Cukup Syarat, Puluhan Pendukung Ngadu ke DPRK Aceh Tengah

Jum'at, 28 Juli 2023 | 22:00 WIB
header img
Administrasi Calon Kades Tak Cukup Syarat, Puluhan Pendukung Ngadu ke DPRK Aceh Tengah.(iNews/ Erwin).

TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Puluhan warga Gampong Kung, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, dari pendukung Baharuddin salah seorang calon Kepala Desa (Kades) pada Jumat 28 Juli 2023 mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah.

Mereka mengadu dan audensi dengan dewan karena surat keterangan domisili yang di butuhkan sebagai salah satu persyaratan sebagai bakal calon kades diduga tak di berikan oleh pimpinan desa Kung.

Hadir dalam pertemuan itu, Hamdan Guru Gama, Abadi Ayus dari Komisi A, Kabag Hukum, Abshar, Camat Pegasing, Sukurdi, perwakilan DPMK setempat dan aparatur Kampung Kung, Pegasing.

Dalam pertemuan itu, Baharuddin merasa dirugikan, lantaran Kades enggan mengeluarkan surat domisili bahwa ia adalah warga desa setempat dibuktikan dengan identitas KTP dan Kartu Keluarga.

“Saya tidak pernah mengurus surat keterangan domisili seperti apa yang di katakan pemerintahan desa, disini saya merasa dirugikan atas surat keterangan mandah yang di rekayasa,” kata Baharuddin.

Sementara itu secara terpisah, Kepala Desa Kung, Irham membeberkan alasan mengapa aparatur kampung setempat enggan mengeluarkan surat domisili untuk Baharuddin.

Baharudin menyebut, fakta yang mereka dapati di arsip desa, Baharuddin telah mengurus surat pindah ke desa Simpang Kelaping, setelah mundur dari kepala dusun di kampung tersebut.

“Sesuai dengan Qanun Aceh nomor 4 tahun 2009, bakal calon kades harus berdomisili di daerah pemilihan selama 3 tahun berturut-turut tanpa terputus – putus,” kata Irham.

Atas dasar regulasi itu, pemerintahan desa Kung tidak mengeluarkan surat keterangan domisili milik Baharuddin yang akan di gunakan untuk persyaratan pendaftaran sebagai calon kepala desa di Desa Kung.

“Ia kembali berdomisi di Kampung Kung sejak bulan September tahun 2022, Artinya ia berdomisi di Kampung Kung baru 10 Bulan, itu kan tidak sesuai dengan ketetapan Qanun, kami tidak berani melangggar aturan yang sudah di tetapkan pemerintah terkait hal itu,” katanya.

Hal yang sama di sampaikan oleh Sukurdi ketua RGM di desa Kung, pihak nya jauh- jauh hari sudah melakukan musyawarah dan menyampaikan kepada bakal calon Kades kung untuk menyelesaikan konflik permasalahan domisili.

“Kita sudah pernah mencoba mengajak bermusyawarah, dengan solusi penandatanganan surat kesepakatan bersama terkait keterangan domisili, kita tawarkan kedua belah pihak sepakat untuk tidak menuntut di belakang hari prihal surat domisili, namun dari pihak Baharudin yaitu Junaidi tidak mau menandatanggani kesepakatan itu,” jelasnya.

Dari pantauan wartawan, bahwa mediasi itu tidak menemui titik tetang, dimana pimpinan sidang Hamdan menyarankan pihak yang dirugikan dari bakal calon Kades Kung untuk menempuh jalur hukum sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di negara republik indonesia.

“Kami sarankan untuk menempuh jalur hukum, karena kades tidak berani melanggar aturan yang ada, kami ingin masalah ini secepatnya dituntaskan, bermusyawarah lah salah satu langkah yang bijak,” kata Hamdan menutup pertemuan tersebut.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut