Panji Gumilang Ditahan, Menko Polhukam Mahfud MD Pastikan Pendidikan di Al Zaytun Tetap Berjalan
Rabu, 02 Agustus 2023 | 19:58 WIB
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2023/08/02/082c2_menko-polhukam.jpg)
Dalam perkara ini, Panji dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Editor : Jamaluddin