get app
inews
Aa Text
Read Next : Dikira Razia, Ternyata Polisi Bagikan Paket Takjil Gratis Kepada Penguna Jalan di Pidie Jaya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim Polri

Kamis, 03 Agustus 2023 | 06:15 WIB
header img
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun, saat datang ke Bareskrim Polri. (FOTO: iNews/RIANA RIZKIA)

Panji dilaporkan sebagaimana dengan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut