get app
inews
Aa Read Next : Petugas Ciduk Seorang Pria Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Pidie Aceh

Nekat,Oknum Satpam Pengadilan Negeri Meureudu Malah Mencuri ATK, Kini Pelaku Diamankan Polisi

Kamis, 03 Agustus 2023 | 19:40 WIB
header img
Nekat,Oknum Satpam Pengadilan Negeri Meureudu Malah Mencuri ATK, Kini Pelaku Diamankan Polisi.(Dok Ist).

PIDIE JAYA, iNewsPortalAceh.id-Ibarat kata pepatah pagar makan tanaman, begitulah yang terjadi di Pengadilan Negeri Meureudu,dimana seorang oknum satuan pengamanan (Satpam)yang seharus menjaga keamanan kantor.

Kendati, malah nekat mencuri sejumlah Alat Tulis Kantor (ATK) yang disimpan di ruang ATK Kantor Pengadilan Meureudu di tempat dia bekerja.

Kapolres Pidie jaya, AKBP Dodon Priyambodo, S.H. S.I.K. M.Si. Melalui Kasat Reskrim Polres Pidie jaya IPTU Irfan S.H, membenarkan kejadian pencurian di kantor Pengadilan Negeri Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya, pada Hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, kemarin.

"Benar telah terjadi pencurian berupa ATK pada tanggal 23 Juli 2023," ucap Iptu Irfan.

Setelah menerima laporan dari pihak PN Meureudu, team Opsnal Satreskrim Polres Pidie Jaya, melakukan penyelidikan.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (cctv), polisi mengamankan satu orang pelaku, berinisial BK, Kamis, 03/08/2023.

Adapun barang ATK tersebut disimpan diruang ATK di pengadilan negeri meureudu kabupaten Pidie Jaya.

Menurut tim opsnal Pidie jaya pelaku masuk dengan cara merusak pintu ruangan ATK, merusak atap plafon dan menggunakan tangga diruang dapur PN.

Berdasarkan hasil rekaman CCTV yang disaksikan langsung oleh tim opsnal Sat Reskrim Polres Pidie Jaya berserta beberapa anggota staf PN Meureudu, terbukti yang melakukan Tindak Pidana Pencurian tersebut adalah salah satu petugas pengamanan (satpam) berinisial BK (31 thn) yang juga bertugas jaga malam di PN tersebut," ujar kasat reskrim.

Editor : Jamaluddin

Follow Berita iNews Portalaceh di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut