Kerugian Negara Atas Korupsi Pembuatan Wastafel di Aceh saat Pandemi Covid-19 Capai Rp7,2 M
Kamis, 10 Agustus 2023 | 16:01 WIB
Sebelumnya, penyidik juga telah menyita sejumlah uang, dengan rincian, dari Disdik Aceh Rp315.000.000, dari pelaksana yang terkontrak Rp241.020.000 dan dari konsultan pengawas yang terkontrak Rp47.975.000.
"Penyidik juga sudah menyita sejumlah uang dari dinas terkait dan rekanan dengan total Rp603.995.000," katanya.
Editor : Jamaluddin