get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ringkus 5 Pencuri Besi Milik PLTU Nagan Raya

Bisnis Narkoba, Mahasiswa Asal Nagan Raya Diringkus Polisi

Senin, 21 Agustus 2023 | 13:17 WIB
header img
Bisnis Narkoba, Mahasiswa Asal Nagan Raya Diringkus Polisi.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nagan Raya berhasil menangkap seorang mahasiswa yang berinisial RT (22) warga Desa Ujong Fatihah Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku diciduk setelah terbongkar kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Kasat ResNarkoba Polres Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan pelaku yang masih berstatus pelajar ini berawal adanya laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika diwilayah tersebut.

"Berdasarkan Informasi tersebut Tim Elang melakukan penyelidikan dan ternyata benar pada Sabtu malam 19 Agustus 2023 sekira pukul 21.00 WIB pelaku yang sedang berada disebuah lorong kedapatan menggemgam satu paket sabu seberat 0,51 gram," kata Ipda Vitra Ramadani, Senin (21/8/2023).

Tak puas dengan hasil yang didapat Tim Elang kemudian melakukan pengembangan dan memeriksa pelaku untuk menunjukkan barang bukti lainnya yang diduga disimpan di rumahnya.

Benar saja saat digeledah di kamar pelaku menemukan 4 paket sabu siap edar dengan berat 1 gram.

Selain itu juga Tim Elang juga menemukan 1 pack plastik bening kosong, dan 1 buah sendok sabu yang terbuat dari pipet.

"Tim Elang yang didampingi oleh Aparatur Desa setempat melakukan penggeledahan rumah pelaku dan kembali di temukan barang bukti sabu siap edar dengan total keseluruah sebanyak 5 paket dan total berat 1,53 gram," jelasnya.

Kini kata Vitra pelaku dan sejumlah barang buktinya telah diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk penyidikan lebih lanjut, dan pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Maraknya peredaran Narkoba wilayah Nagan Raya, Kasat ResNarkoba Nagan Raya Ipda Vitra Ramadani tak henti hentinya mengingatkan masyarakat jika mendapatkan informasi segara melaporkan kepihak kepolisian dengan no hotline 085277306333 guna dilakukan penyelidikan dan penegakan Hukum.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut