ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Timur, Provinsi Aceh, menerima uang denda sebesar Rp1 miliar dari terpidana kasus sabu Abdullah alias Dullah bin Zakaria.
Penerimaan uang denda itu merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur tertanggal 31 Maret 2017 dengan nomor Print-291/N.1.21/Euh.3/03/2017, yang mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia tertanggal 29 Agustus 2016 dengan nomor 1360/PID.SUS/2016.
Putusan Mahkamah Agung ini menjatuhkan hukuman kepada terpidana Abdullah alias Dullah bin Zakaria dengan hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun serta denda Rp 1 miliar.
Jika denda tersebut tidak dibayar, terpidana akan menjalani pidana subsider enam bulan penjara.
Abdullah alias Dullah bin Zakaria telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Tanpa Hak atau melawan hukum Melakukan Pemufakatan Jahat Dalam Tindak Pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika membeli, Menjadi Perantara dalam Jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram".
Kepala Kejari Aceh Timur, Lukman Hakim mengatakan, jajarannya menjalankan putusan tersebut dengan tegas dan memastikan pelaksanaan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelaksanaan penjara telah berlangsung di Rutan Kelas II B Banda Aceh (kajhu). Kejaksaan Negeri Aceh Timur memastikan pelaksanaan hukuman ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/8/2023) kemarin.
Dia menambahkan, Kejaksaan Negeri Aceh Timur ingin menegaskan komitmen dalam menjalankan tugas dan kewajibannya demi keadilan dan penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan Tindak Pidana Narkotika di Aceh Timur.
Editor : Jamaluddin