GAYO LUES, iNewsPortalAceh.id – Akibat kerap cekcok dalam rumah tangga, suami berinsial MR (26) warga Blangkejeren tega membunuh istrinya KS (32) yang baru tiga minggu dinikahi.
Bahkan penusukan ke tubuh korban dilakukan sang suami hingga 23 kali tusukan.
Alhasil sang istri langsung meregang nyawa di lokasi kejadian, yakni di kawasan Bur Desa Leme Kecamatan Blangkejeren, Gayo Lues.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Setiawan Eko Prasetya, dalam Konferensi Pers yang digelar di halaman Mapolres setempat, Selasa 5 September 2023, menjelaskan berdasarkan informasi dan keterangan dari pihak keluarga dan saksi-saksi.
Korban bersama suami dan orang tuanya, berangkat sejak pagi dari kediaman mereka yang berada di Kecamatan Putri Betung menuju ke Kecamatan Blangkejeren, karena ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan.
Kemudian si suami berinisial MR ini membawa korban yang merupakan istrinya, ke arah kawasan Bur Desa Leme Kecamatan Blangkejeren.
"disitulah terjadi percekcokan yang di dasari mengasuh putri pelaku dari istri sebelumnya yang masih berusia sekitar 3 tahun,” papar Kapolres.
Terlebih komitmen awal yang mereka bangun adalah, sama-sama membangun keluarga yang lebih baik, karena mereka berdua sudah pernah gagal dalam biduk rumah tangga.
Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, komitmen awal yang saling mengasuh itu ternyata tak terlaksana sesuai harapan.
Bahkan terjadi percekcokan di Kawasan Bur Desa Leme, akibat pengasuhan anak pelaku.
“Dalam cekcok itu lah terjadi tindak pidana pembunuhan, yang diawali dengan pelaku memukul korban, kemudian dilanjutkan dengan tikaman yang bertubi-tubi ke tubuh korban hingga tewas. Dari hasil otopsi, sebanyak 23 titik tikaman yang terdapat di tubuh korban,” sampai Kapolres Gayo Lues.
Setelah membunuh korban, pelaku berinisial MR ini langsung kabur menuju ke Aceh Tengah.
Akan tetapi, akibat pengejaran dan pencarian yang langsung dilakukan pihak Reskrim Polres Gayo, membuat si pelaku berfikir untuk menyerahkan diri.
“Karena takut, pelaku ditemani keluarganya yang ada di Aceh Tengah, datang ke Polsek Lut Tawar sekira pukul 20.00 WIB. Kemudian setelah mendapatkan informasi dari personel Polsek tersebut, anggota Satreskrim Polres Gayo Lues, langsung menjemput, membawa dan mengamankan pelaku kembali ke Mapolres Gayo Lues,” tuturnya.
Kapolres juga menegaskan, akibat perbuatannya ini, pelaku berinsial MR (26), dijerat dengan KUHPidana pasal 388, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Gayo Lues juga mengucapkan terimakasih kepada Polres Aceh Tengah dan Polsek Lut Tawar, yang telah mengamankan pelaku pembunuhan yang terjadi di Kabupaten Gayo Lues.
Editor : Jamaluddin