BLANGKEJEREN, iNewsPortalAceh.id-Sidang kedua dalam kasus jual beli kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera yang menjerat, Kamilin, warga Melelang Jaya, Kecamatan Terangun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Blang Kejeren (5/9/2022).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Bob Rusman, SH, serta Hakim Anggota Wahyu Nopriadi, SH, dan Ahmad Iskak Kuriawan, SH, memasuki agenda mendengarkan keterangan terdakwa.
Kamilin, didakwa dalam perkara tindak pidana Koservasi SDA dan Ekosistemnya dalam hal ini melakukan perbuatan dengan sengaja menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.
Terdakwa Kamilin, yang tidak didampingi kuasa hukum, mengaku bahwa tindakannya dipengaruhi oleh seorang tersangka lain yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Gayo Lues.
Menurut Kamilin, tersangka lainnya memotivasi dirinya dengan mengimingi sejumlah uang untuk melakukan penjualan kulit dan tulang belulang Harimau Sumatera.
Lebih lanjut, dalam persidangan ini, terdakwa juga mengakui bahwa satwa tersebut masuk dalam perangkap listrik yang dipasangnya.
Hakim sempat menanyakan apakah terdakwa sengaja menjebak harimau untuk masuk ke dalam perangkap.
Namun, Kamilin tetap berdalih bahwa perangkap tersebut dipasangnya untuk melindungi kebunnya dari serangan hama babi yang merusak tanaman ubi miliknya.
Kasus ini masih menjadi perhatian publik karena melibatkan keberadaan satwa yang dilindungi, yaitu Harimau Sumatera.
Sidang akan dilanjutkan dua pekan kedepan dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Jamaluddin