Bejat, Seorang Pria Tega Melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Pidie Aceh
Kamis, 14 September 2023 | 21:35 WIB
Selanjutnya pasal 48 jo pasal 50 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus kali) atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni/ paling banyak 2.000(dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh ) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan.
Editor : Jamaluddin