get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Bejat, Seorang Pria Tega Melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Pidie Aceh

Kamis, 14 September 2023 | 21:35 WIB
header img
Bejat, Tega Melakukan Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan Terhadap Anak di Pidie Aceh.(iNews/ Jamalpangwa).

PIDIE, iNewsPortalAceh.id- Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie, Aceh, berhasil menangkap seorang pelaku tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di Kabupaten Pidie, Aceh.

MY (33) di tangkap polisi di kawasan Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie, Aceh, setelah di laporkan oleh orang tua korban karena kasus pelecehan dan pemerkosaan terhadap sebut saja namanya melati (13) sebanyak 5 kali.

Aksi bejat MY tersebut sudah di lakukan sejak awal bulan Juli 2023 sekira pukul 16.00 WIB yang terjadi di dalam kamar pelaku di kawasan Kecamatan Tangse, Pidie.

Hingga dengan terakhir terjadi pada Senin 28 Agustus 2023 sekira pukul 13.00 WIB di dalam kamar mandi/ WC yang berada di dalam kelas sekolah salah satu taman kanak- kanak di wilayah Tangse.

Akhirnya MY di tangkap pada Senin 04 September 2023 sekira pukul 01.00 WIB bertempat di Simpang Blang Pandak, Gampong Blang Dhoet, Kecamatan Tangse, Kabupaten Pidie.

Kapolres Pidie AKBP Imam Asfali Sik menyatakan pelaku melakukan pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak tersebut di karenakan mau melampiaskan hawa nafsu terhadap korban dengan cara membuka celana korban.

"pelaku memasukkan jari tangan kanan pelaku ke alat vital korban, bahkan pelaku memaksa dan menarik korban kedalam kamar rumah tersangka lalu tersangka melepas celana korban," sebut Kapolres.

Pelaku di tangkap polisi setelah orang tua korban melaporkan aksi bejat tersebut kepihak kepolisian.

Pelaku dipersangkakan dengan pasal 46 jo pasal 47 jo pasal 48 jo pasal 50 qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Ancaman hukuman dengan pasal 46 jo pasal 47 qanun aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat dengan uqubat ta’zir cambuk paling banyak 90 (sembilan puluh ) kali atau denda paling banyak 900 (sembilan ratus) gram emas murni atau penjara paling lama 90( sembilan puluh ) bulan.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut