BANDA ACEH, iNews.id - Sebuah pasangan suami istri (pasutri) yang dengan sengaja membuang bayi di Kecamatan Baitussalam telah ditangkap oleh Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh pada hari Kamis (5/10/2023).
Pasangan ini adalah SF (24 tahun) dan MAU (20 tahun), mereka diketahui telah membuang bayi yang baru saja dilahirkan pada Minggu (10/9/2023) yang lalu.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadhillah Aditya Pratama, menjelaskan bahwa bayi perempuan tersebut awalnya ditemukan oleh salah seorang warga di teras rumahnya.
"Fasilitas bayi ditemukan beserta selimut, dot, dan barang lainnya, kemudian laporan dilakukan ke Polsek Baitussalam, yang kemudian mengarah pada penyelidikan lebih lanjut," ujarnya pada hari Kamis (5/10/2023).
Setelah melakukan penyelidikan, Fadhilah menjelaskan bahwa tim yang telah dibentuk berhasil mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai keberadaan pelaku pembuangan bayi tersebut.
"Sehingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan, pelaku SF ditangkap saat sedang bekerja sebagai penjual jus, sementara pelaku MAU ditangkap di rumahnya di Kecamatan Ulee Kareng," tambahnya.
Fadhilah juga mengungkapkan bahwa motif dari tindakan suami istri ini adalah karena mereka malu atas kehamilan di luar nikah. Saat mereka menikah, MAU sudah mengandung selama empat bulan.
"Kedua pelaku mengakui tindakan mereka membuang bayi tersebut, dengan alasan malu karena bayi itu adalah hasil dari hubungan di luar nikah," katanya.
Sebagai akibat dari perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP yang mengatur sanksi pidana berupa penjara dengan hukuman paling lama 5 tahun 6 bulan.
"Selain itu, terkait pembuangan bayi yang dilakukan oleh orang tua sendiri, mereka juga dapat dituntut berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT secara khusus," tandasnya.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta