ACEH SINGKIL, iNewsPortalAceh.id-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Aceh Singkil berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang melibatkan seorang tersangka berinisial FD (40) di Kecamatan Pulau Banyak, Aceh Singkil pada Kamis kemarin.
Dalam operasi yang dilakukan pada tanggal 5 Oktober 2023, Sat Resnarkoba Dibantu Personil Polsek Pulau Banyak berhasil mengamankan 9,55 gram narkotika jenis sabu dari dalam sepatu FD (40) yang telah dibungkus dengan uang pecahan 1000 Rupiah saat dilakukan Penggeledahan terhadap tersangka di salah satu penginapan.
Selain sabu seberat 9,55 gram, polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya, termasuk satu unit smartphone yang diduga digunakan untuk transaksi narkotika.
Selain itu, ditemukan pula satu buah kaca alat hisap dan satu buah bong untuk hisap yang menjadi barang bukti dalam kasus ini.
Operasi ini merupakan hasil dari kerja keras Sat Resnarkoba dan Personil Polsek Pulau Banyak dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Hukum Polres Aceh Singkil.
Kasus ini kini tengah dalam proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang mungkin terlibat dalam kasus ini.
Kapolres Aceh Singkil, AKBP Suprihatiyanto, Melalui Kasat Narkoba Polres Aceh Singkil IPTU Mahdian Siregar, menyatakan pihaknya akan terus bekerja keras untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Aceh Singkil.
"Operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkotika," Mahdian, Sabtu (7/10/2023).
Ditambahkannya, untuk Tersangka FD(40) dan barang bukti saat ini telah kami amankan di Mapolres Aceh Singkil untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Tersangka merupakan warga dari propinsi Sumatera Utara," jelasnya.
Editor : Jamaluddin