Baru Keluar Penjara, Residivis di Banda Aceh Kembali Berulah Nekat Curi Kotak Amal di Masjid
Rabu, 11 Oktober 2023 | 09:27 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian.
"Pelaku sudah kami tahan," katanya.
Editor : Jamaluddin