get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejari Cium Aroma Dugaan Korupsi Retribusi Parkir di Dishub Pidie Jaya Aceh

Kasus Korupsi Mantan Kepala Baitulmal Aceh Tenggara, Jaksa Temukan Data Baru

Rabu, 18 Oktober 2023 | 11:08 WIB
header img
Teks Foto : Petugas Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara saat melakukan penggeledahan di Kantor Baitulmal. (Foto: iNews/Medi Arjuna)

ACEH TENGGARA, iNewsPortalAceh.id -Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara (Agara) menemukan data terbaru di balik kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana dalam penyaluran pembangunan rumah layak huni bagi masyarakat kurang mampu pada tahun 2021.

Kasi Intel Kejari Aceh Tenggara, Zainul Arifin mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus korupsi yang telah menjerat mantan kepala Baitulmal berinisial SA.

"Setelah pihak Kejari Agara melakukan penggeledahan ke kantor Baitulmal Agara pada hari Kamis tanggal 12 oktober 2023 lalu, pihak kejari Agara terus melakukan penyidikan dengan data baru yang diperoleh," katanya kepada iNews.id, Rabu (18/10/2023).

Namun demikian sebut Zainul, pihaknya masih mendalami temuan dokumen terbaru tersebut.

"Untuk keterangan lengkapnya belum bisa disampaikan," ujarnya.

Zainul mengaku, hasil temuan terbaru itu baru diungkapkan ke publik setelah semua tahap dan proses penyidikan selesai dilakukan.

"Untuk perkembangan lebih lanjut pasti akan kita sampaikan," tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan SA, mantan Kepala Baitul Mal setempat, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi bantuan rumah masyarakat kurang mampu tahun 2021.

Sebanyak 31 orang saksi telah diperiksa dalam kasus tersebut.

"Mantan Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembangunan rumah masyarakat kurang mampu sebanyak 70 unit tahun 2021," kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Erawati, S.H., M.H, dalam konferensi pers, Selasa (10/10/2023) lalu.

Pada penyaluran dana bantuan tahap II tahun 2021, pemerintah menganggarkan uang senilai Rp3,5 miliar untuk pembangunan 70 unit rumah masyarakat kurang mampu di Aceh Tenggara.

Satu unit rumah tersebut ditaksir menghabiskan uang sebesar Rp50 juta yang bersumber dari dana Zakat, Infaq dan Sadaqah (ZIS).

Dana tersebut masuk dalam Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBK Kabupaten Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2021.

"Namun dalam realisasinya, penyaluran bantuan itu tidak diberikan secara langsung dan tunai kepada penerima bantuan, melainkan dana tersebut masuk ke rekening penerima," ungkapnya.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut