TAKENGON, iNewsPortalAceh.id- Dua bulan bertugas sebagai Kasat Narkoba di Polres Aceh Tengah, Iptu Fakhrurrazi berhasi ungkap 14 kasus peredaran narkotika di Kabupaten yang terkenal dengan keindahan alam dan kopi gayonya.
Dari 14 kasus yang di ungkap, kepolisian berhasil mengamankan 20 orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika berbagai jenis.
"Dari september sampai oktober 2023 kita berhasil ungkap 14 kasus peredaran narkotika," ucapnya Iptu Fakhrurrazi, Rabu (25/10/2023).
Dari 14 kasus yang terdiri dari 7 kasus narkotika jenis sabu-sabu dan 6 Narkotika jenis ganja serta 1 kasus kepemilikan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu pihak penyidik berhasil mengamankan barang bukti dari para pelaku.
"Barang bukti yang berhasil kita amankan diantaranya Narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,41 gram dan ganja kering seberat 3753,51 gram. Itu kita peroleh dari berbagai lokasi berbeda di Aceh Tengah," Jelasnya.
Untuk para tersangka terduga pelaku penyalahgunaan narkoti Fahkrurrazi mengatakan akan menjerat mereka dengan pasal 114, 112 dan 111 dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Dikatakan Fahkrurrazi setelah melakukan penyidikan kepada para tersangka narkotika jenis sabu-sabubitu didapati para pelaku dari salah seorang yang berada dikabupaten lain.
"Sabu-sabu itu diantar seseorang dari luarkota ke aceh tengah, menurut keterangan para tersangka mereka menjual sabu-sabu itu ke kalangan remaja," jelasnya.
Dalam kesempatan ini Kasat Narkoba Polres Aceh Tengah Iptu Fahkrurrazi juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas tindak pidana penyalah gunaan narkotika untuk menyelamatkan anak bangsa.
Editor : Jamaluddin