get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Pilkada 2024,Sat Samapta Polres Pidie Jaya Siapkan Kesiagaan Maksimal Melalui Latihan Dalmas

Perangkat Desa dan Mantri Kesehatan Ditangkap Polisi Karena Aborsi Pacar hingga Tewas

Jum'at, 27 Oktober 2023 | 06:23 WIB
header img
Tersangka RN dan TS digelandang petugas Satreskrim Polres Purwakarta. (FOTO: iNews/IRWAN)

JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - RN (39), perangkat desa dan TS (31), mantri kesehatan di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, ditangkap polisi.

Mereka diduga terlibat tindak pidana aborsi hingga mengakibatkan seorang perempuan berinisia WA (37), warga Sukatani, tewas.

Usut punya usut, korban WA hamil hasil hubungan di luar nikah dengan perangkat desa berinisial RN.

RN dan TS tak berkutik saat digiring petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Purwakarta menuju ruang pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Purwakarta.

Keduanya ditangkap di rumah RN di Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta beberapa hari lalu.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, korban WA mengandung dengan usia kehamilan sekitar 3 bulan. Namun aborsi itu gagal sehingga menyebabkan janin bayi dan ibunya meninggal dunia.

Aksi aborsi ilegal ini terungkap setelah warga dan keluarga menilai ada kejanggalan dengan kematian korban.

Kemudian keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Purwakarta.

"Atas dasar laporan itu, kami melakukan penyelidikan dan hasilnya diduga telah terjadi tindak pidana aborsi ilegal yang dilakukan oleh kedua pelaku, RN dan TS," kata Kasatreskrim Polres Purwakarta AKP Muchamad Arwin Bachar di Mapolres Purwakarta, Kamis (26/10/2023).

Korban WA, ujar AKP Muchamad Arwin Bachar, merupakan kader desa. Korban memiliki hubungan asmara dengan RN, perangkat desa.

"Keduanya menjalin asmara kurang lebih sekitar satu tahun," ujar AKP Muchamad Arwin Bachar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tutur Kasatreskrim, korban hamil di luar nikah.

Oknum perangkat desa RN berniat mengugurkan kandungan dengan aborsi.

"TS yang berprofesi sebagai mantri memberikan obat penggugur kandungan. Namun korban tidak kuat hingga akhirnya meninggal dunia," tutur Kasatreskrim Polres Purwakarta.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Muchammac Arwin Bachar, pelaku RN dan TS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Mereka dijerat Pasal 428 dan 429 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

"Saat ini korban sudah dikebumikan di wilayah Kecamatan Sukatani setelah dilakukan autopsi di rumah sakit," ucap AKP Muchamad Arwin Bachar.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut