Tetapi ini dilakukan upaya penghalangan. Kejadian ini kembali mengingatkan kita bahwa masih banyak anggota polisi yang belum memahami kerja-kerja jurnalistik di lapangan.
Apalagi, wartawan tersebut juga sudah menjalankan kerja-kerja sesuai kode etik jurnalistik. Mereka menggunakan id card media dan juga telah memperkenalkan diri sebelum peliputan.
Tidak boleh ada larangan bagi jurnalis melakukan peliputan, apalagi ditempat umum, dan peristiwa ini juga terjadi di markas wartawan (Sekber).
Maka dari itu, kita mengecam keras dan meminta Mabes Polri dan Polda Aceh untuk mengusut dugaan intimidasi terhadap wartawan tersebut.
Tidak ada yang berhak melarang jurnalis melakukan peliputan di tempat publik.
Berikut Kronologi Intimidasi Wartawan oleh Pengawal Firli Bahuri :
Umar (40), jurnalis kompas tv/ kompas.com mendapat informasi kedatangan Firli Bahuri Ketua KPK ke warung kopi sekber jurnalis di Banda Aceh sekitar pukul 20.49 WIB melalui group wartawan tv, lalu Umar langsung bergegas dari rumah ke lokasi dengan menggunakan sepeda motor, sekitar 15 menit Umar sampai ke lokasi.
Setelah itu, Umar melihat Firli bersama rekan-rekan JMSI Aceh duduk semeja. Sebagai seorang jurnalis, Umar langsung mengeluarkan id pers dan kamera dari tas langsung menghampiri Firli sambil memperkenalkan diri bahwa dia wartawan Kompas TV dan menyampaikan niatnya ingin mewawancara Firli sebagai Ketua KPK terkait agenda kunjungan ke Aceh termasuk tanggapan terhadap tudingan Firli mengulurkan waktu dari panggilan Polda Metro.
Lalu Firli menjawab "tidak ada komentar soal itu, lagi makan duren".
"iya udah pak siap makan duren boleh ya saya tunggu," jawab Umar.
Tak lama setelah itu polisi pengaman Firli langsung mengingatkan Umar untuk tidak boleh ambil video dan foto.
Editor : Jamaluddin