ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Petugas gabungan Satpol PP Aceh dan Aceh Selatan dan Bea Cukai Aceh menggelar razia peredaran rokok ilegal di sejumlah titik wilayah Kabupaten Aceh Selatan.
Hasilnya, sekitar 2000 batang lebih rokok berbagai Merek tanpa cukai disita dari sejumlah warung kelontong.
Petugas langsung menggeledah warung yang diduga menjual rokok tanpa pita cukai hasilnya tim gabungan berhasil menyita sekitar dua ribu lebih batang rokok ilegal berbagai merek dari penjual.
“Kita bersama-sama dengan Bea Cukai aceh menggelar kegiatan pengawasan peredaran rokok ilegal, hasilnya ada sekitar 2000 batang rokok tanpa cukai yang disita dari warung-warung kelontong di beberapa titik di aceh selatan," ungkap Kasatpol PP Aceh Selatan Dicki Ichwan, S.STP, M,Si kepada wartawan Rabu Sore (15/11/2023).
Para pemilik warung yang kedapatan menjual rokok ilegal ini masih diberi peringatan dan pembinaan jika penjual masih membandel petugas akan memberikan sangsi tegas.
Sementara itu petugas Bea Cukai Aceh, Ben menyampaikan pihaknya masih menghitung kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal teresebut.
“Kalau perkiraan kerugian negara masih belum bisa kami berikan informasi sekarang pak, karena harus kita hitung dulu di kantor," kata petugas Bea cukai.
Ribuan batang rokok ilegal ini selanjutnya diserahkan kepada petugas Bea Cukai Aceh untuk dilakuakan pemusnahan.
Editor : Jamaluddin