ACEH TIMUR, iNewsPortalAceh.id - Seorang oknum Kades (Keuchik-red) di Kabupaten Aceh Timur berinisial L masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan tindak pidana penyelundupan manusia etnis Rohingya. L bekerja sama dengan KW dan I.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah mengatakan, saat ini sudah menangkap KW yang merupakan warga Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur.
KW berperan sebagai sopir truk dalam penyeludupan manusia ini. Saat ini, KW sudah ditahan.Namun, L dan I masuk DPO.
“Sedangkan DPO yaitu berinisial L dan I,” kata Andy Rahmansyah dalam keterangannya, Rabu (22/11/23).
Diketahui L yang merupakan Kades Beuno berperan sebagai orang yang menyuruh KW untuk menjemput para pengungsi Rohingya.
Sedangkan I merupakan seorang PNS berperan sebagai orang yang diperintahkan oleh L untuk menunjukkan lokasi penjemputan kepada KW.
Mereka ditangkap di Desa Ule ateng, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur dengan truk membawa 36 warga Rohingya.
“Tim Polsek Madat bahkan sempat kejar-kejaran dengan truk ini. Setelah dihentikan, akhirnya ditangkap tersangka KW. Dia mengaku diberi upah Rp3 juta oleh tersangka L,” katanya.
Pelaku dijerat Pasal 120 ayat 1 dan (2) undang-undang keimigrasian nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian, dan atau Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 6 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
“Dengan ancaman pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” katanya.
Editor : Jamaluddin