JAMBI, iNewsPortalAceh.id – Seorang perempuan asal Sumatera Selatan yang bersekolah di salah satu SMA di Jambi dibawa kabur oleh pacarnya ke Sidoarjo, Jawa Timur.
Ironisnya, aksi main kabur tersebut sudah terulang sebanyak tiga kali. Terakhir ini, pasangan kekasih tersebut telah kabur selama satu bulan lamanya.
"Wanitanya berinisial LI (16) dan prianya berinisial JF (25) yang berprofesi sebagai pedagang di Kota Jambi," ungkap Kasubnit PPA Polresta Jambi, Luh Prabha Pratiwi, Minggu (17/12/2023).
Dia menceritakan, mulanya pihak kepolisian mendapatkan laporan dari orang tua perempuan bahwa putrinya, LI dibawa kabur oleh seorang pria, JF.
Dari informasi yang didapat, pacarnya LI, yakni JF telah berulang kali membawa kabur LI hingga ke Pulau Jawa. Bahkan LI telah disetubuhi oleh pria tersebut.
"Waktu itu dibawa ke daerah Sidoarjo, itu sudah yang ketiga kalinya dari Oktober hingga November wanita ini dibawa pelaku yang merupakan pacarnya," tutur Pratiwi.
Menurutnya, LI mau ikut sang pacar kabur hingga Sidoarjo dikarenakan dirinya dijanjikan akan dinikahi oleh JF. Selama hidup bersama di Sidoarjo tersebut, kedua pasangan yang usianya terpaut 9 tahun ini tinggal di kosan atau kontrakan.
Bahkan untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari, kekasih hatinya tersebut rela kerja serabutan.
"Kabur pertama dan kedua, wanita itu selalu kembali pada keluarganya.Karena jauh di Sidoarjo dan susah dihubungi, karena khawatir meraka lapor polisi. Persetubuhan sudah ada," jelas Pratiwi.
Dari hasil penyelidikan usai mendapatkan laporan tersebut, unit PPA Polresta Jambi berhasil menemukan keberadaan pelaku beberapa waktu lalu.
Ternyata, keduanya berada di Pulau Jawa di Sidoarjo. Selanjutnya, petugas langsung memburu keberadaan keduanya. Akhirnya kedua pasangan kekasih tersebut berhasil ditemukan.
"Saat ini sang pria sudah kami amankan di Polresta Jambi sudah kami tahan, sedangkan wanita muda tersebut dikembalikan kepada orang tuanya," kata Pratiwi.
Dirinya menambahkan, sang pria diketahui merupakan pedagang di Kota Jambi, sedangkan siswi itu merupakan pelajar di salah satu SMA di Kota Jambi.
Untuk proses tindaklanjut kasus tersebut, saat ini pihak kepolisian tengah menunggu kabar dari pihak keluarga keduanya.
Pasalnya, sang perempuan mengaku masih sayang kepada idaman hatinya tersebut.
"Kami masih menunggu kesepakatan dari kedua belah pihak, karena perempuan masih ada perasaan sayang," ujarnya.
Rencananya, kata dia, keduanya berencana ingin segera menikah, tapi sampai saat ini belum mendapatkan keputusan.
"Untuk prosesnya kami tetap lanjut. Bila kasus berlanjut, pria tersebut dikenakan Pasal 332 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun kurungan," tegasnya.
Editor : Jamaluddin