Polisi di Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Menetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka
Minggu, 17 Desember 2023 | 13:41 WIB
"Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.
Editor : Jamaluddin