get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Polisi di Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Menetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka

Minggu, 17 Desember 2023 | 13:41 WIB
header img
Polisi di Aceh Ungkap Dugaan Penyelundupan Imigran Rohingya, Menetapkan 42 Orang Sebagai Tersangka.(iNews/ Jamalpangwa).

"Biayanya berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta per orang. Sejak Oktober 2015 hingga Desember 2023 ini, Polda Aceh menangani 23 kasus penyelundupan imigran Rohingya dan menetapkan 42 orang sebagai tersangka," ujar Kabid Humas.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut