JAKARTA, iNewsPortalAceh.id - Seorang pelajar berinisial T (16) ditangkap lantaran merudapaksa anak di bawah umur di perkebunan karet Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah.
Pelajar SMA warga Kecamatan Selagai Lingga, Kabupaten Lampung Tengah itu ditangkap polisi pada Kamis (14/12) lalu.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, peristiwa rudapaksa itu terjadi pada Kamis (12/10) atau sekitar dua bulan lalu.
"Kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban yang merupakan pacarnya berinisial CT (15) pulang sekolah pada bulan Oktober 2023," ujar Nikolas dalam keterangannya, Minggu (17/12).
Kemudian di tengah perjalanan, kata Nikolas, pelaku berhenti di perkebunan karet yang berada di Kampung Srimulyo, Kecamatan Anak Ratu Aji, Lampung Tengah.
"Saat itu pelaku melakukan tindakan mesum kepada korban, korban sempat menolak, namun pelaku bersikeras dengan segala bujuk rayunya," kata dia.
"Pelaku akhirnya berbuat nekat hingga memaksa korban berhubungan badan di atas sepeda motor saat berada di kebun karet tersebut," ujar Kasat.
Setelah kejadian, korban menangis sepanjang jalan hingga tiba di rumah.
Melihat anaknya menangis, lanjut Kasat, orang tua korban langsung menanyakan kepada anaknya.
"Korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat pacarnya kepada orang tuanya. Tak terima perbuatan pelaku, orang tua korban pun melaporkan pelaku ke Polres Lampung Tengah pada awal Desember 2023," katanya.
Setelah melakukan penyelidikan dan barang bukti cukup, pelaku akhirnya dijemput dan dibawa ke Polres Lampung Tengah oleh anggota Unit PPA guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat atas persetubuhan terhadap anak di bawah umur pasal 76 D Jo 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Editor : Jamaluddin