Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Bawaslu Aceh Selatan Tekankan Pentingnya Pengawasan Partisipatif Lewat Diskusi Kelembagaan
Advertisement . Scroll to see content

Layangkan Mosi Tak Percaya, Anggota DPRK : Ketua Menghalangi Fungsi Pengawasan

Jum'at, 05 Januari 2024 | 20:41 WIB
  • author M Ropi Rahendra
Layangkan Mosi Tak Percaya, Anggota DPRK : Ketua Menghalangi Fungsi Pengawasan
Anggota DPRK : Ketua Menghalangi Fungsi Pengawasan.(iNews/ M Ropi Rahendra).

SUBULUSSALAM, iNewsPortalAceh.id- Sejumlah 16 orang dari 20 anggota DPRK-Subulussalam layangkan surat mosi tak percaya ke Badan Kehormatan Dewan (BKD) atas tindakan yang di lakukan oleh Ade Fadly Pranata Bintang dari Partai Hanura selaku Ketua DPRK.

Surat mosi tak percaya yang di tanda tangani seluruh anggota dari fraksi granat dan Fraksi Sada Kata, serta satu orang dari dari Fraksi Hanura tersebut menyatakan Ade Fadly Pranata Bintang selaku ketua DPRK menghalangi fungsi pengawasan lembaga DPR terhadap kebijakan dan penggunaan anggaran pemerintah di kota subulussalam.

Sementara itu Bahagia Maha salah seorang Anggota Dewan mengatakan sesuai tata tertib (tatib) yang ada di DPRK masing-masing fraksi melayangkan surat mosi tak percaya kepada BKD.

"Hari ini kami dari masing-masing fraksi melayangkan mosi tak percaya kepada BKD, terkait kepemimpinan Ade fadly Pranata Bintang, yang menurut kami telah menghalangi fungsi pengawasan dewan," Katanya

Sementara ketua Badan Kehormatan Dewan Heriansyah mengatakan, terkait surat mosi tak percaya yang di serahkan oleh masing-masing fraksi hari ini akan di pelajari dan di tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku.

Editor: Jamaluddin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut