Polisi Ringkus 3 Pelaku Pengedar Sabu di Pidie Aceh
Senin, 15 Januari 2024 | 18:10 WIB
"para tersangka tersebut di jerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 kuhp dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,"tutup Imam Asfali.
Editor : Jamaluddin