Petugas Tetapkan 6 Tersangka Kasus Penyerangan Warga Dengan Sajam di Banda Aceh
Jum'at, 26 Januari 2024 | 15:45 WIB
Pasal yang disangkakan pada tersangka adalah pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Undang undang RI nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan ancaman 7 (Tujuh) tahun.
Editor : Jamaluddin