get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Tangkap Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya

Jelang Pemilu 2024, PWI Aceh Selatan Diskusi dengan Kapolres

Jum'at, 26 Januari 2024 | 20:27 WIB
header img
Jelang Pemilu 2024, PWI Aceh Selatan Diskusi dengan Kapolres.(iNews/ Ichdar Ifan).

ACEH SELATAN, iNewsPortalAceh.id-Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Aceh Selatan menjalin silaturahmi sekaligus diskusi bersama Kapolres Aceh Selatan AKBP Mughi Prasetyo Habrianto,S.I.K di ruang Kapolres Jumat (26/1/2024) pukul 14.30 WIB.

Dalam diskusi tersebut, jajaran pengurus PWI Aceh Selatan beserta Anggota menyampaikan masukan atau aspirasinya terkait sinergitas yang sudah terbangun dengan kepolisian.

AKBP Mughi, yang baru saja menerima amanah sebagai Kapolres Aceh Selatan ini menyampaikan siap bekerja sama dengan Wartawan agar semua program kegiatan dalam rangka mewujudkan keamanan ketertiban masyarakat di Kabupaten Aceh Selatan.

“Apalagi kedepannya kita akan menghadapi Pemilu 2024, jadi dibutuhkan sinergi bersama untuk saling menjaga kondusifitas wilayah,dan menangkal Hoaks,” ujarnya.

Untuk itu, Alumni Akpol 2003 meminta rekan wartawan untuk saling bersinergi dan mensupport kegiatan positif agar terpublikasi ke masyarakat.

“Alhamdulilah hubungan selama ini Polres Aceh Selatan  dengan media sudah terjalin komunikasi dengan baik,” imbuhnya.

Sementara, Ketua PWI Aceh Selatan Yunardi, menyampaikan, diskusi dua arah dapat menghadirkan demokrasi yang baik, dan menghindari kesalahan persepsi.

"Melalui diskusi, curhat bisa disampaikan dengan leluasa. Karena kalau tidak tersampaikan dengan baik, menjadi pemicu munculnya hoaks," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua PWI Aceh Selatan Ichdar Ifan Tarigan, ST, menerangkan, media massa berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Jadi, ketika kami mengkritik, mohon tidak salah paham. Terpenting kritik itu dikemas dalam sebuah berita sesuai kode etik jurnalistik," imbuhnya.

Dia juga menekankan bahwa UU Pers tidak sebatas melindungi wartawan.Namun, juga untuk kepentingan publik.

Selain hak tolak dan hak jawab, di dalamnya juga menyertakan hak koreksi.

“Hak koreksi ini bisa digunakan oleh siapa pun dalam mengoreksi kekeliruan berita di media massa,” tegas Ifan Tarigan .

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut