Kades Bersama Bendahara di Nagan Raya Korupsi Dana Desa Rp1 Miliar Lebih
Sabtu, 10 Februari 2024 | 14:34 WIB

"Pengembangan kasus ini, berkas perkara, OD, selaku Keuchik (P21) menunggu tahap II, Berkas perkara, SY, selaku Bendahara dan BUMG (P21) menunggu tahap II," tutupnya.
Editor : Jamaluddin