get app
inews
Aa Read Next : Tragis, Perawat Perempuan Dibacok OTK di Punggung, Polisi Buru Pelaku

Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Nagan Raya

Senin, 19 Februari 2024 | 20:49 WIB
header img
Polisi Ringkus Pelaku Pembuang Bayi di Nagan Raya.(iNews/ Afsah).

NAGAN RAYA, iNewsPortalAceh.id - Satuan Reserse Kriminal (Satrekrim) Polres Nagan Raya, berhasil meringkus pelaku pembuang bayi disaluran irigasi di Desa Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya.

Pelaku berinisial MK (16) yang juga masih dibawah umur itu nekat membuang bayinya sendiri diduga karena malu hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya diketahui oleh orang banyak.

Kapolres Nagan Raya, AKBP Rudi Saeful Hadi SIK melalui Kasat Reskrim Iptu Vitra Ramadhani mengatakan motif pelaku nekat membuang bayinya karena tidak sanggup menahan malu dengan hasil hubungan gelapnya diketahui oleh orang.

"Motif tersangka nekat membunuh anaknya yang baru dilahirkan tersebut akibat tidak sanggup menahan malu dengan orang banyak termasuk tetangganya,” kata Iptu Vitra Ramadani, Senin (19/02/2024).

Vitra menjelaskan, sebelumnya membuang bayi tersebut tersangka sempat mencari tau bagaimana cara proses melahirkan di media sosial Youtube, setelah berhasil melahirkan kemudian tersangka membungkus bayi ke dalam plastik dan membuangnya.

"Setelah berhasil melahirkan, kemudian tersangka menggunting tali pusarnya kemudian dimasukkan ke dalam kantong plastik dan dibuang ke saluran irigasi yang terletak di belakang rumah korban, sekitar 50 meter dari tempat kejadian," jelasnya.

Vitra Ramadhani menambahkan, selain menangkap KM (Ibu Kandung Bayi) pihaknya juga mengamankan seorang Pria berinsial ZK (24) yang diduga kuat merupakan Ayah dari sang bayi atau pasangan kekasihnya.

"Selain mengaman tersangka MK yang kita juga telah mengamankan seorang pria yang diduga kuat merupakan kekasihnya yang melakukan hubungan terlarang terdebut dengan tersangka," pungkasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 ayat (1) Juncto Pasal 342 KUHPidana Juncto UU Nomor 11 tentang Perlindungan Anak.

Sebelumnya, Warga Gampong Kabu Baroh, Kecamatan Seunagan Timur, Nagan Raya, digegerkan dengan penemuan mayat bayi laki-laki yang telah membusuk disaluran irigasi, pada Kamis, 15 Februari 2024 lalu.

Editor : Jamaluddin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut